Bappebti Rilis Daftar Baru Aset Kripto Legal di Indonesia
Jumlah Aset Kripto Legal Bertambah Menjadi 545Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti) telah memperbarui daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Dalam daftar terbaru ini, terdapat 545 aset kripto yang legal, meningkat dari 501 aset kripto pada tahun sebelumnya.
Daftar Baru Dirilis untuk Melindungi Investor
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa pembaruan daftar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto. Bappebti menggunakan pendekatan "positive list" untuk memperkecil risiko diperdagangkannya aset kripto yang tidak memiliki whitepaper yang jelas atau memiliki tujuan ilegal.
Token Baru dan Lama yang Masuk dan Keluar Daftar
Beberapa token baru yang masuk dalam daftar legal di antaranya adalah Tether Gold, Worldcoin, Arkham, Pendle, Kaspa, Mantle, Radiant Capital, ORDI, SEI, Eminer, Vibing, AIDR, MLK, Maverick Protocol, dan AirSwap.
Di sisi lain, token dari perusahaan bangkrut seperti CEL dan Voyager Token telah dihapus dari daftar.
Daftar Aset Kripto Legal Diperbarui Setiap Tahun
Daftar aset kripto legal ini akan diperbarui setidaknya satu tahun sekali mengikuti perkembangan pasar dan kondisi masing-masing proyek.
Daftar lengkap aset kripto legal terbaru dapat ditemukan di dokumen
https://www.bappebti.go.id/.
Social Plugin